Wednesday, January 4, 2012

Masyarakat Adil dan Makmur (Makalah Pancasila)

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Saat ini seperti yang kita tahu, di Indonesia banyak fakta mengenai kemakmuran dan keadilan. Banyak warga-warga miskin yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak, anak-anak yang tidak pernah  mengenyam bangku sekolah, dan banyak tindak kejahatan yang dilatarbelakangi oleh kurangnya keadilan dan kemakmuran.
Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka segala proses pembangunan yang dilakukan di Indonesia semaksimal mungkin diarahkan menuju tercapainya kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan konsep dasar adil dan makmur.

B.            Rumusan Masalah
1.             Apa kriteria sebuah masyarakat yang makmur dan adil?
2.             Bagaimana mewujudkan masyarakat adil dan makmur?
3.             Adakah ideologi yang tepat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur?

C.           Tujuan Penulisan
1.             Untuk mengetahui kriteria sebuah masyarakat yang makmur dan adil.
2.             Untuk mengetahui cara mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3.             Untuk mengetahui ideologi yang tepat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

BAB II
MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR

A.           Kriteria Masyarakat Adil dan Makmur
Menurut KBBI Makmur berarti banyak hasil, serba kecukupan, tidak kekurangan. Ada 4 bentuk kemakmuran, diantaranya:
1.             Negara kaya tapi Masyarakatnya juga kaya (Makmur) contohnya Amerika, Canada.
2.             Negara Miskin tapi Masyarakatnya Miskin contohnya Somalia.
3.             Negara Miskin tapi Masyarakatnya Kaya contohnya Swiss dan Singapura.
4.             Negara Kaya Tapi Masyarakatnya Miskin contohnya Indonesia, Nigeria, dan Papua Nugini.
Sedangkan adil adalah suatu keadaan dimana semua orang mendapatkan hak menurut kewajibannya.
Menurut Rawls, keadilan adalah kejujuran (fairness). Agar hubungan sosial seperti di atas bisa berjalan secara berkeadilan, ia harus diatur atau berjalan sesuai dengan dua prinsip yang dirumuskan.Pertama, kebebasan yang sama (principle of equal liberty), bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dasar yang sama. Kebebasan dasar ini, antara lain, (1) kebebasan politik, (2) kebebasan berfikir, (3) kebebasan dari tindakan sewenang-wenang, (4) kebebasan personal, dan (5) kebebasan untuk memiliki kekayaan.
Kedua, prinsip ketidaksamaan (the principle of difference), bahwa ketidaksamaan yang ada di antara manusia, dalam bidang ekonomi dan sosial, harus diatur sedemikian rupa, sehingga ketidaksamaan tersebut, (1) dapat menguntungkan setiap orang, khususnya orang-orang yang secara kodrati tidak beruntung dan (2) melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi semua orang. Artinya, Rawls tidak mengharuskan bagian semua orang adalah sama, seperti kekayaan, status, pekerjaan dan lainnya, karena hal itu tidak mungkin, melainkan bagaimana ketidaksaaman tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terjadi ikatan, kerja sama dan kaitan saling menguntungkan juga membutuhkan di antara mereka
Keadilan harus diperjuangkan untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan – kebijakan dan perbaikan ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi – institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memperdayakan.

B.            Cara Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur
Ada empat hal yang mendasar untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran berdasarkan cita – cita yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45.
Empat hal tersebut adalah :
1.      Asas kepercayan
2.      Asas kerja sama (gotong royong)
3.      Asas keadilan, dan
4.      Asas kemakmuran.
Kita tidak cukup adil saja tanpa kemakmuran, atau makmur saja tanpa keadilan. Prinsip adil dan makmur adalah menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu hak dan kewajiban masyarakan harus dijunjung tinggi sehingga terciptalah masyarakat yang adil dan makmur.

BAB IV
IDEOLOGI YANG TEPAT UNTUK MEWUJUDKAN
MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR

Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan ideologi negara. Hal ini erat kaitannya dengan terwujudnya kemakmuran masyarakat Indonesia. Pada UUD 1945 tercantum pokok pikiran:
1.             Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.             Bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat.
3.             Segala sesuatu berdasarkan undang-undang dasar negara.
4.             Nilai-nilai Pancasila.
Pokok pikiran  tersebut berhubungan dengan apa yang menjadi cita – cita bangsa Indonesia di masa depan dan memiliki keluwesan yang memungkinkan menerima pemikiran-pemikiran baru tanpa mengingkari hakikat/nilai Pancasila. Dengan demikian, sebagai ideologi Pancasila dapat memberi pedoman untuk melakukan kegiatan di segala bidang demi tercapainya kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia.

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilai moral keadilan sosial antara lain: wujud keadilan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dalam seluruh bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.
1.             Bidang politik :
Tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.
2.             Ekonomi :
Terdapat distribusi pendapatan yang merata.
3.             Sosial Budaya :
Perlakuan sama rata terhadap budaya daerah dan pelaksanaan pendidikan nasional yang merata.
4.             Pertahanan dan keamanan :
Berkurangnya kriminalitas dan perlakuan hukum yang sesuai dengan hak dan Undang – Undang yang ada.
 

BAB V
KESIMPULAN
  1. Adil adalah suatu keadaan dimana semua orang mendapatkan hak menurut kewajibannya. Makmur berarti banyak hasil, serba kecukupan, tidak kekurangan.
  2. Empat hal yang mendasar untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran berdasarkan cita – cita yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45. Empat hal tersebut adalah asas kepercayaan, asas kerjasama, asas keadilan, dan asas kemakmuran.
  3. Pancasila merupakan ideologi negara. Hal ini erat kaitannya dengan terwujudnya kemakmuran masyarakat Indonesia. Dengan demikian, sebagai ideologi Pancasila dapat memberi pedoman untuk melakukan kegiatan di segala bidang demi tercapainya kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Aniaty, Dewi, Santi Aviani. 2009. PKn 2: Kelas VIII SMP dan MTs. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

No comments:

Post a Comment