Tuesday, January 17, 2012

Reflektif Pedagogy Based Teaching (Model Pemb Inovatif)

CHAPTER I
INTRODUCTION

A.            BACKGROUND
Education is one of instruments to achieve the changes of behavior. Education is aimed to develop the aspects of humanity for every person to find the identity, as well as a tool for everybody to know, realize, and accept the dignity and act in accordance with his/ her dignity.
Pendidikan adalah salah satu sarana untuk mencapai perubahan tingkah laku. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan aspek kemanusiaan setiap orang agar dapat menemukan jati diri, serta sebagai alat bantu setiap orang untuk mengetahui, menyadari, dan menerima martabatnya serta bertindak sesuai dengan martabatnya.
The main purpose of education is to realize the values that are contained in the Sciences. This reflection has an important role. With reflection people can consider and choose the experience to find his/ her true identity.
Tujuan utama dalam pendidikan adalah untuk mewujudkan nilai – nilai yang terkandung dalam suatu Ilmu Pengetahuan. Dalam hal ini refleksi memiliki peranan yang penting. Dengan refleksi seseorang dapat menimbang dan memilih pengalamannya untuk menemukan jati dirinya.
Reflective Pedagogy is a paradigm that develop the student’s personal become a personal humanity (pedagogy reflective = education of humanity). The learning model of reflective pedagogy has an important role. The process in this model starts from the context - experience – reflection – action – evaluation.
Paradigma Pedagogi Reflektif adalah pola pikir yang mengembangkan pribadi siswa menjadi pribadi kemanusiaan (pedagogi reflektif = pendidikan kemanusiaan). Model pembelajaran ini memiiki peranan yang penting. Proses dalam model ini berawal dari konteks – pengalaman – reflection – tindakan – evaluasi.
CHAPTER II
Reflective Pedagogy Based Teaching

A.            UNDERSTAND THE MEANING OF REFLECTIVE PEDAGOGY PARADIGM
The word pedagogy comes from the Greek,  “paigea” contain the meaning of methodology or how to accompany and assist the learners to grow and thrive based on a view of life and vision of the ideal human person. In other words, the pedagogy is always contains the ideals that was intended as well as a criteria for selecting the instrument that used in the educational process (Supraktiknya, 2007).
Kata pedagogi berasal dari bahasa Yunani yaitu paigea yang berarti metodologi atau cara mendampingi dan membantu pelajar tumbuh dan berkembang dengan didasarkan pada pandangan hidup dan visi tentang pribadi manusia yang ideal. Dengan kata lain, pedagogi selalu sudah mengandung cita-cita yang dituju sekaligus kriteria untuk memilih sarana yang digunakan dalam proses pendidikan (Supraktiknya, 2007).
Reflective Pedagogy Based Teaching is a paradigm that develop the student’s personal become a personal humanity (pedagogy reflective = education of humanity). As mentioned above, the means of human person is a person who dared to do concretely in order to seek common life, which is marked with the enforcement of the truth, the accomplishment of justice, and peace for humans and nature in social life.
Paradigma Pedagogi Reflektif adalah pola pikir yang mengembangkan pribadi siswa menjadi pribadi kemanusiaan (pedagogi reflektif = pendidikan kemanusiaan). Sebagaimana telah disampaikan di atas, yang dimaksud dengan pribadi manusiawi adalah pribadi yang berani berbuat konkret dalam mengupayakan tata kehidupan bersama, yang ditandai dengan ditegakkannya kebenaran, diwujudkannya keadilan, dan damai sejahtera bagi manusia dan alam dalam kehidupan bermasyarakat.
Actually, reflective pedagogy based teaching is the same with Ignatian pedagogy based teaching. The purpose of this learning process is not only to collect a myriad of knowledge or a preparation to perform a profession, but more than that, it is used to develop the whole human person. Reflective pedagogy learning model is aimed for the graduates become an "intact" person, have an intellectual competent, have a willingness to grow, religious, and love.
Pada dasarnya pembelajaran berbasis pedagogi reflektif sama dengan pembelajaran berbasis pedagogi ignasian. Yaitu pembelajaran yang tujuannya bukan sekedar pengumpulan segudang pengetahuan atau persiapan untuk melaksanakan sebuah profesi, melainkan lebih dari itu, yaitu mengembangkan pribadi manusia seutuhnya. Pembelajaran pedagogi reflektif bertujuan agar lulusannya menjadi orang “utuh”, memiliki kompetensi intelektual , memiliki kemauan untuk berkembang, religious, dan penuh kasih.

B.            HOW TO IMPLEMENT THE REFLECTIVE PEDAGOGY BASED TEACHING
How reflective pedagogy learning emphasizes the successive steps consisting of:
Context-Experience-Reflection-Action-Evaluation.
Cara pembelajaran pedagogi reflektif menekankan pada langkah-langkah beruntun yang terdiri dari: Konteks-Pengalaman-Refleksi-Tindakan-Evaluasi.
1.             Context
Context is a description about "who" is interact, "how" the background and life experience, "where" and "what" the environment in which to interact, "what" is expected to emerge from the interaction, and "why" following the school. In reflective pedagogy learning, there are students who potentially support or impede the learning process. Teachers should start the learning process from the student by understand as much as possible contexts that surround students as subjects to be challenged, encouraged, and supported to achieve personal growth intact.
Konteks adalah deskrisi tentang “dengan siapa' berinteraksi, “bagaimana” latar belakang dan pengalaman hidupnya, “di mana” dan “seperti apa” lingkungan tempatnya berinteraksi, “apa” yang diharapkan muncul dari interaksi tersebut, serta “mengapa” mengikuti” sekolah. Dalam pembelajaran pedagogi reflektif, siswa yang berpotensi mendukung atau menghambat proses pembelajaran. Guru harus memulai pembelajaran dari dalam diri siswa dengan memahami sebanyak mungkin konteks-konteks yang melingkupi siswa sebagai subyek yang akan ditantang, didorong, dan didukung untuk mencapai perkembangan pribadi yang utuh.
Context includes:
Konteks meliputi:
·                Real context of student life including family, peer group, educational institutions, economic, cultural and other realities of life. Overall context influence students toward a better or worse, so it is should be reflect how can these contexts affect students in acting, argue, make decisions, nor do the options.
Konteks nyata dari kehidupan siswa yang mencakup keluarga, kelompok sebaya, lembaga pendidikan, ekonomi, kebudayaan dan kenyataa-kenyataan hidup lainnya keseluruhan konteks mempengaruhi siswa ke arah yang lebih baik atau lebih buruk, sehingga perlu direfleksikan bagaimana konteks tersebut mempengaruhi siswa dalam bersikap, berpresepsi, mengambil keputusan, maupun melakukan pilihan-pilihan.
·                Notions that brought by students when they are starting a study. Learning and experience that gained by the students from the previous study or from the environment of student is the learning context that must be considered. Besides, their feelings, attitudes and values that they have been got is a real context of their learning process.
Pengertian-pengertian yang dibawa siswa ketika memulai suatu belajar. Pembelajaran dan pengalaman yang diperoleh siswa dari study sebelumnya atau dari lingkungan hidup siswa merupakan konteks belajar yang harus diperhatikan. Selain itu, perasaan mereka, sikap dan nilai-nilai yang mereka miliki merupakan konteks nyata proses belajar mereka.
·                Context of socio-economic, political and cultural. For example, poverty has the negative impact on student expectations to success in the study; an authoritarian political regime is an obstacle to develop the creativity freely.
Konteks sosio-ekonomis, politis dan kebudayaan. Misalnya kemiskinan berdampak negative pada harapan siswa untuk berhasil dalam study, rezim politis yang otoriter merupakan hambatan untuk mengembangkan kreativitas secara bebas.
2.             Experience
Based on the contexts that have been identified in the previous stage, teachers create learning conditions that enable students to remember their experiences which related to science that discussed. Students are encouraged to sift the facts, weigh their feelings, and choose the values that they have been known related to the scope of science which they refer to. Experience which is processed is themselves experience or the experience that gained from reading or listening.
Berdasarkan konteks-konteks yang telah dikenali pada tahap sebelumnya, guru menciptakan kondisi belajar yang memungkinkan siswa mengingat pengalamannya yang berkaitan dengan ilmu yang  dibahas. Siswa didorong untuk menyaring fakta, menimbang perasaannya, dan memilih nilai-nilai yang telah mereka kenal terkait dengan bidang ilmu yang mereka simak. Pengalaman yang diolah berupa pengalaman mereka sendiri atau pengalaman yang diperoleh dari membaca atau mendengarkan.
3.             Reflection
Reflections become an important element of Ignatian education as a connector between experience and action. Reflection is a process toward personal change that can affect the changes around the scope. Reflection means deliberate carefully by using memory, understanding, imagination and feelings in the areas of science, experience, ideas, desired goals or spontaneous reaction to grasp the meaning and value of what lesson that have been learned.
Refleksi menjadi unsur yang penting dalam pendidikan ignasian karena menjadi penghubung antara pengalaman dan tindakan. Refleksi juga merupakan suatu proses menuju perubahan pribadi yang dapat mempengaruhi perubahan lingkup sekitarnya. Refleksi berarti mengadakan pertimbangan seksama dengan menggunakan daya ingat, pemahaman, imajinasi dan perasaan menyangkut bidang ilmu, pengalaman, ide, tujuan yang diinginkan atau reaksi spontan untuk menangkap makna dan nilai apa yang dipelajari.
4.             Action
The action is the inner growth which is includes two stages:
Tindakan adalah pertumbuhan batin yang mencakup dua tahap yaitu:
Inner choices à is the momentum for students to choose the truth as themselves while they are still allowing themselves to the direction in which they led by the truth.
Pilihan-pilihan batin. Yaitu momentum bagi siswa untuk memilih kebenaran sebagaimana miliknya sambil tetap membiarkan diri ke arah mana ia dipimpin oleh kebenaran itu.
The choices are expressed outwardly à The meaning of life, attitude, values that have been become a part of students encourage them to do something that is consistent with their new faith. If it has a positive meaning, students will improve the circumstances that lead to a positive significant situation. In the process of learning the meaning of action is to interpret the results of learning by the mind and heart to bring their knowledge in a real life practice.
Pilihan yang dinyatakan secara lahir. Makna hidup, sikap, nilai yang telah menjadi bagian dirinya mendorong siswa berbuat sesuatu yang konsisten dengan keyakinan barunya. Jika maknanya positif, siswa akan meningkatkan keadaan yang menimbulkan yang bermakna positif. Dalam proses pembelajaran yang dimaksud dengan tindakan adalah memaknai hasil pembelajaran dengan pikiran dan hati untuk mewujudkan pengetahuannya dalam praktek kehidupan nyata.
5.             Evaluation
Evaluation is an activity to monitor the academic progress of students. The result of this evaluation is feedback for students and teachers. For students, the result of this evaluation is useful to improve the way of learning, for teachers is an input to improve the ways and methods of learning.
Adalah aktivitas untuk memonitor perkembangan akademis siswa. Hasil evaluasi ini merupakan umpan balik bagi siswa maupun guru. Bagi siswa, hasil evaluasi ini bermanfaat untuk memperbaiki cara belajarnya, bagi guru merupakan masukan untuk memperbaiki cara dan metode pembelajaran.
The steps above can be an effective pattern that is used continuously into a cycle:
Langkah-langkah di atas dapat menjadi sebuah pola efektif yang dipakai terus menerus menjadi sebuah siklus:
      I.                   The advantages of Reflective Pedagogy Learning Model  :
·           Helping students to be able to discriminate and selective in choosing the experience that they will attend.
Membantu siswa untuk dapat membeda-bedakan dan seektif dalam memilih pengalaman yang akan ia masuki.
·           Helping students to be able to understand on the wealth of reflection of the experiences endured.
Membantu siswa untuk mampu mengerti kekayaan refleksi dari pengalaman-pengalaman yang dialaminya.
·           Students are encouraged to develop the honesty and humanity aspects also make decisions in a responsible manner.
Siswa didorong untuk mengembangkan kejujuran dan kemanusiaan serta mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
·           Produce study habits throughout the life, fostering interest in and understanding of a reflective experience.
Menghasilkan kebiasaan belajar selama hidup, memupuk perhatian pada pengalaman dan pemahaman reflektif.

  II.                   The weaknesses of reflective pedagogy learning model      :
·           Every student has different experience so the reflections that are produced are not the same.
Pengalaman siswa berbeda-beda sehingga refleksi yang dihasilkan tidak sama.
·           Differences of opinion about the meaning of life so that not all reflective is the same one to the other.
Perbedaan pandangan tentang arti hidup sehingga tidak semua hasil reflektif sama.
·           Differences priorities among students so the levels of achievement are different.
Perbedaan prioritas antar siswa sehingga tingkat pencapaian juga berbeda.





CHAPTER III
CONCLUSION

1.             Basically, reflective pedagogy based teaching is the same with Ignatian pedagogy based teaching that the goal is not only to get the knowledge but also to develop the human self.
Pada dasarnya pembelajaran berbasis pedagogi reflektif sama dengan pembelajaran berbasis pedagogi ignasian yaitu tujuannya tidak hanya mendapatkan pengetahuan tetapi juga untuk mengembangkan diri manusia.

2.             The process of reflective pedagogy learning is:
Context à Experience à Reflection à Action à Evaluation

3.             The advantages  :
·                Assist students to differentiate the experience that they will enter
Membantu siswa untuk membedakan pengalaman yang akan ia masuki
·                Helping students reflect on their experiences
Membantu siswa merefleksikan pengalamannya
·                Students are encouraged to develop honesty and responsibility in taking decisions
Siswa didorong untuk mengembangkan kejujuran dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan
·                Generate study habits
Menghasilkan kebiasaan belajar

4.             The Weaknesses:
·                The experience of students is different so that the result of the reflection is not the same
·                Difference in a view about the meaning of life so that the result of the reflection is not the same
·                Differences priorities result in different level of the achievement

Sunday, January 15, 2012

Kekuasaan dan Politik (KD PKn SD)

BAB I
PEMERINTAHAN

1.             Pemerintahan Desa dan Kecamatan
A.            Desa
Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa. Dalam pelaksanaannya laporan pertanggungjawaban kepala desa disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat.
Dalam penyelengaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Perwakilan Desa (BPD). BPD berfungsi sebagai lembaga pemgaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan desa seperti :
a.              Pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa
b.             Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD)
c.              Berbagai keputusan kepala desa
B.            Kelurahan
Lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa ialah kelurahan. Kelurahan sudah lebih maju dari desa. Kelurahan pada umumnya terdapat di kota. Berbeda dengan kepala desa yang dipilih oleh warga desa, lurah tidak dipilih. Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS). Seorang PNS yang dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dapat diangkat menjadi lurah. Wilayah kelurahan merupakan gabungan dari beberapa rukun warga (RW). Pemerintahan desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan lansung dengan masyarakat.
Ada beberapa perbedaan antara pemerintahan desa dengan kelurahan diantaranya sebagai berikut :
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
·         Dipimpin oleh kepala desa
·         Kepala desa dipilih oleh rakyat
·         Bukan PNS
·         Kades dibantu sekdes dan perangkat desa
·         Ada BPD
·         Dipimpin oleh lurah
·         Lurah diangkat oleh bupati/walikota
·         PNS
·         Lurah dibantu sekretaris kelurahan
·         Ada dewan kelurahan

Untuk membantu lurah dalam perencanaan pembangunan, di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan. Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
C.            Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah ibukota/kota, dipimpin oleh Camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan segaian wewenag bupati atau walikota untuk menagani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang Camat. Wilayah desa yang sudah mampu dan maju dapat berubah statusnya menjadi kelurahan.
Wilayah kecamatan dipmpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu oleh seorang sekretaris camat. Camat tidak dipilih memalui pemilahan umum. Camat adalah seorang pegawai negeri sipil. Jadi seorang camat mendapat gaji bulanan dari pemerintah.
Di wilayah kecamatan , ada tiga unsur pimpinan yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur pimpinan itu adalah :
1.             Camat
Camat merupakan kepala wilayah
2.             Komandan Rayon Militer (Danramil)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah kecamatan bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan baik dari dalam lingkungan tersebut maupun dari luar daerahnya
3.             Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas). Anggota masyarakat yang berbuat kejahatan sepeti mencuri, mabuk mabukan, mencopet, merampok dan perbutan lainnya yang menggangu ketertiban masyarakat akan berurusan dengan pihak kepolisian
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dikecamatan terdapat bagian-bagian atau seksi-seksi. Setiap seksi di pimpin oleh kepakla seksi. Seksi-seksi itu antara lain :
a.              Seksi dinas pendidikan
Seksi ini mengurus dan melayani masyarakat dalam bidang pendididkan
b.             Seksi dinas pekerjaan umum
Seksi ini mengurus bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan raya dan jembatan
c.              Seksi kependudukan
Seksi ini membidangi pencatatan penduduk baik kelahiran maupun kematian. Seksi ini juga mengurusi pem,buatan kartu tanda penduduk (KTP)

2.             Pemerintahan Daerah dan Otonomi
A.            Pemerintahan Daerah
                         i.                   Pengertian
Menurut UU, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prisip otonomi seluas-luasnya dalam bingkai NKRI.)
Pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur. Unsur pertama adalah pemerintah daerah (terdiri dari Gubernur, Bupati atau Walikota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Unsur kedua adalah DPRD, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota.
                       ii.                   Unsur Pemerintahan Daerah
1.    Gubernur dan Bupati/Walikota
Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah tingkat propinsi yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri berdasarkan undan-undang yang telah ditetapkan. Sementara Bupati atau Walikota merupakan kepala pemerintahan daerah tingkat kabupaten atau kota yang juga memiliki tugas dan kewenangan tersendiri. Menurut UUD 1945, Gubernur dan Bupati / Walikota dipilih langsung oleh rakyat berdasrkan suara terbanyak dalam pilkada. Pasangan Gubernur, Bupati / Walikota biasanya diusulkan oleh satu partai atau gabungan partai yang ada di daerah. Masa jabtan Gubernur, Bupati/Walikota selama 5 tahun, dan setalah itu bisa dipilih lagi untuk satu kali lagi masa jabatannya.
v  Tugas dan wewenang kepala daerah antara lain sebagi berikut:
·           Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
·           Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
·           Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
·           Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
·           Mengupayakan pelaksanaan kewajiban daerah
2.    DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari partai politik yang dipilih melalui pemilu. Anggota DPRD propinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
Tugas dan wewenang DPRD:
a.         Bersama dengan gubernur kepala daerah membuat perda
b.         Bersama dengan gunernur membahas dan menyetujui RAPBD
c.         Mengawasi pelaksanaan perda dan perundang-undangan yang lain
d.        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya kepada presiden melalui mendagri
e.         Meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
Hak dan Kewajiban DPRD:
a.       Hak DPRD:
·         Hak interpelasi yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati. Keterangan yang diminta umumnya mengenai kebijakan yang berdampak kepda kehidupan orang banyak/masyarakat. Misalnya kebijakan kenaikan harga BBM
·         Hak angket, yaitu hak DPRD untuk melkukan penyelidikan terhadap suatu kebijakn kepala daerah. Tapi kebijakan yang bisa diselidiki juga yang berhiubungan dengan kepentingan ornag banyak. Misalnya bantuan ynag harus diberikan kepada warga kurang mampu apakah sudah disalurkan atau belum
·         Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakn kepala daerah atau mengenai kejaduian luar biasa yang terjadi di daerah. Misalnya saja mengenai penanganan flu burung atau wabah demam berdarah.
b.      Kewajiban DPRD:
·         Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan mentaati segala peraturan yang berlaku
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah
·         Memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
·         Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat
·         Menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
·         Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
·         Menjaga hubungan kerja dengan lembaga terkait. Hubungan ini misalnya dengan bupati/walikota

                     iii.                   Perangkat Pemerintahan Daerah
Perangkat pemerintahn daerah propinsi terdiri dari         :
1.   Sekretariat Daerah
2.   Sekretariat DPRD
3.   Dinas Daerah
4.   Lembaga Teknis Daerah
Sementara perangkat daerah kabupaten terdiri darin perangkat di atas ditambah dengan         :
1.    Kecamatan
2.    Kelurahan

                     iv.                   Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi memiliki hak dan kewajiban dalam hal perencanaan, pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelayanan, dan pengembangan.
Hak pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
·         Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
·         Memilih pimpinan daerah
·         Mengelola aparatur daerah
·         Mengelola kekayaan daerah
·         Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
·         Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
Kewajiban pemerintahan daerah meliputi:
·      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan, serta keutuhan NKRI
·      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
·      Mengembangkan kehidupan demokrasi
·      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
·      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
·      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
·      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
·      Mengembangkan sistem jaminan sosial
·      Menyusun perencanaan dan  tata ruang daerah
·      Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
·      Melestarikan lingkungan hidup dan nilai sosial budaya
·      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya

                       v.                    Larangan bagi Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut UU dilarang:
1.    Membuat keputusan yang secara khusus mengnyungkan diri, anggita, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan , merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara
2.    Turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau dalam yayasan bidang apapun
3.    Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan
4.    Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) serta menerima uang, barang dan jasa dan pihak lain ynag mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya
5.    Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan

                     vi.                   Pemberhentian Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah memeiliki masa kerja 5 tahun, tetapi dapat dipilih  kembali dalam satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena berakhir masa jabatan nya, meninggal dunia, permintaan tersendiri, dan diberhentikan
Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan dalam masa jabatannya antara lain karena hal-hal sebagai berikut:
·         Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secra berurut-urut selama 6 bulan
·         Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
·         Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
Bila kepala daerah dan wakil kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis di atas  maka pendapat DPRD mengenai hal tersebut harus diambil dalam rapat paripurna DPRD. Rapat paripurna DPRD harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD. Sementara putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Pendapat DPRD ini kemudian dajukan kepada mahkamah agung. Mahkamah agung memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD tersebut. Proses oleh mahkamah agung tersebut harus sudah selesai paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima oleh mahkamah agung.
Jika pendapat DPRD terbukti benar, maka DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengajukan usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah ini paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. Jika usul DPRD tersebut benar maka presiden dapat memberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan jika melakukan tindak pidana kejahatan dan terbukti melakukan makar dan perbuatan lainnya yang memecah belah NKRI berdasrkan putusan pengadilan kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa dipenjara minimal 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan.
B.            Otonomi Daerah
a.              Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi adalah hak untuk mengurus diri sendiri tanpa campur tangan dari orang lain. Hak otonomi adalah hak kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat peraturan perundangan
Ototnomi daerah dituangkan dalam UU No. 22 tahun 1999 telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 2000. Menurut sarundajang(1998), otonomi (autonomy) berasal dari bahasa yunani auto berarti sendiri dan namous berarti hukum atau peraturan. Menurut Encyclopedia of social science, otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and is actual independence. Sedangkan menurut UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah , otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daeerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dengan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan pada pengertian tersebut di atas, maka terdapat pandangan yang menjiwai makna otonomi, yaitu pertama slf suffiency dan yang kedua adalah actual independence. Berdasarkan pada daerah tersebut, maka pada hakekat nya otonomi daerah bagi pembangungan regional adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah(pusat) yang diserahkan kepada daerah yang dalam penyelenggaraannya lebih memberikan tekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memeperhatikan potensi dan keragamn daerah.
b.             Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Beberapa hal lain yang mendasari perubahan paradigma pembangunan regional adalah fakto-faktor internal dan eksternal yang daiperpirakan dapat mempengaruhi jalannya pembangunan regional masa kini dan masa yang akan datang, faktor yang dimaksud antara lain disebabkan oleh adanya faktor-faktor intern sebagaimana tersebut dibawah ini
1.    Faktor Internal
Faktor-faktor internal wilayah adalah faktor-faktor yang berpengaruh baik secara lansung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan wilayah yang ada serta yang bersumber di dalam wilayah otoritas yang bersangkutan. Faktor-faktor tersebut adalah (a) faktor sumber daya wilayah,(b) faktor sumber daya manusia,(c) faktor kedudukan geografis, (d) faktor perkembangan penduduk dan demografi, (e) faktor peningkatan kebutuhan, (f) faktor perkembangan persepsi masyarakat, (g) faktor pembangunansektoral dan daerah, (h) faktor kesenjangan
2.    Faktor Eksternal
Faktor eksternal meliputi hal-hal sebagai berikut: (a) fator era globalisasi, (b) faktor perkembangan IPTEK, (c) faktor persepsi masyarakat internasional



3.             Pemerintah Pusat
Di tingkat pusat terdapat lembaga departemen dan nondepartement untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden.Sementara itu perangkat pemerintahan di daerah antara lain terdiri dari didnas-dinas daerah,sekertaris daerah,dan sekertariat daerah.
Kabinet adalah  penyelenggara pemerintahan negara di tingkat pusat.Kabinet terdidri dari presiden,wakil presiden,para menteri negara koordinator,menteri negara yang memimpin departemen,menteri negara nondepartemen,serta pejabat-pejabat tinggi setara dengan menteri.Setiap presiden memberi nama khusus terhadap kabinet yang dibentuknya sesuai dengan misi atau semangatnya yang ada di balik penyusunan kabinet itu.
a.             Presiden
            Presiden mempunyai kekuasaan dan kewenagan seperti yang telah di tetapkan oleh UUD 1945.Kewenagan presiden bisa sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara seseorang presiden mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1.    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,angkatan laut,dan angkatan udara.
2.    Dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
3.    Menyatakan keadaan bahaya.
4.    Mengangkat duta atau konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5.    Menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6.    Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
7.    Memberi gelar,tanda jasa,dan tanda kehormatan.
Selaku kepala pemerintahan kewenangan presiden dan kekuasaannya sebagai berikut :
1.    Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
2.    Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan  UU.
3.    Menetapkan peraturan pemerintahan pengganti UU (perpu), dalam hal kepentingan yang memaksa.Perpu itu harus diajukan DPR.Jika DPR tidak setuju perpu itu harus di cabut.
4.    Mengangkat dan memberhentikan menteri.



b.             Wakil Presiden
             Sebelum UUD 1945 diamandemen,wakil presiden di pilih oleh presiden.Sejak tahun 2004,calon wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dalam satu paket dengan presiden.Tugas dan wewenang wakil presiden :
1.    Membantu presiden melakukan tugasnya.
2.    Mengganti presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden meninggal,behenti atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
3.    Melakukan pegawasan operasional dengan bantuan departemen-departemen yang dilaksanakan oleh inspektur jendral dan departement yang bersangkutan.
c.              Kementerian Negara
Presiden dibantu oleh menteri negara.Kementerian negara terdiri dari menteri negara koordinator, mentri negara yang memimpin departemen,menteri negara nondepartement dengan tugas khusus, dan pejabat tinggi setingkat dengan menteri.
            Sebagai pemimpin departemen tugas menteri adalah sebagai berikut :
1.    Memimpin departement sesuai tugas pokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membina aparatur departemen.
2.    Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tangung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
3.    Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen,instansi,dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul.
1)   Menteri Negara Koordinator
Menteri koordinator atau bisa disebut menko, bertugas untuk mengkoordinasikan penyiapan, penyusunan, dan pelaksaan kebijakan yang bersifat lintas departemen. Ketiga menteri koordinator itu sebagai berikut :
·      Menteri koordinator politik, hukum,dan keamanan (menko polhukam)
·      Menteri koordinator perekonomian (menko perekonomian)
·      Menteri koordinator kesejahteraan (menko kesra)
2)   Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri-menteri yang Memimpin Departemen adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Ketuhanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, dan Menteri Agama.
3)   Menteri Negara Non-Departemen dengan Tugas Khusus
Menteri negara yang tidak memimpin departemen tetapi membantu presiden dalam kegiatan pemerintahan antara lain Menteri Negara Kebudayaan Periwisata, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Negara BUMN, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
4)   Pejabat berkedudukan tinggi setingkat menteri
Pejabat tinggi negara berkedudukan setingkat menteri negara dan erat hubungannya dengan kelancaran tugas presiden adalah Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Jaksa Agung.
Dari formasi kabinet yang digambarkan di atas dapat dilihat bahwa tugas umum pemerintahan telah dibagi ke dalam tugas-tugas pokok departemen, serta lembaga-lembaga nondepartemen. Departemen adalah bagian dari pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pembangunan suatu sektor tertentu. Tugas pokok Departemen adalah sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
2.      Menyelenggarakan fungsi atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
3.      Menyelenggarakan tugas pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
Sekretariat Jendral adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung di bawah menteri Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen). Tugas pokok Sekretaris Jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis admistrasi kepada menteri, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen.
Sekjen melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang di tetapkan oleh menteri dan berkewajiban memberikan petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan kepada biro. Selain itu, Sekretariat Jenderal berkewajiban menyampaikan laporan berkala kepada menteri tentang keadaan dan perkembangan Departemen. Sekjen dalam melaksanakan tugasnya itu berhak mendapatkan bahan atau keterangan dari Irjen, Dirjen, dan Unit organisasi lain dalam departemen.
Direktorat jenderal adalah unsur pelaksanaan teknis dari sebagaian tugas pokok dan fungsi departemen yang berada langsung di bawah menteri Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen).
Tugas pokok Direktorat Jenderal adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidangnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri. Direktorat Jenderal dalam menjelaskan tugasnya berkewajiban :
1.      Memberi petunjuk,mengawasi,dan membimbing pekerjaan direktur serta pemimpin unit organisasi yang berada di bawahnya.
2.      Mengadakan kerja sama dan konsultasi dengan sekjen,irjen,dan dirjen lainnya,serta pemimpin unit organisasi lain dalam lingkungan departemen.
Inspektorat Jendral adalah unsur pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah  menteri,Inspektorat jendral di pimpin oleh Inspektur Jendral.
Tugas Inspektorat Jendral adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur departemen agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Tugas Inspektorat Jenderal adalah sebagai berikut:
1.         Melakukan pemeriksaan terhadap setiap unit kerja di lingkungan departemen yang meliputi bidang umum,administrasi keuangan,dan pelaksanaan proyek-proyek di nlingkungan departemen.
2.         Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan berkala dari setiap unsur instansi di lingkungan departemen atas petunjuk menteri.
3.         Melakukan pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan,penyimpangan atau keuangan yang dilakukan oleh unsur instansi di linghkungan departemen.
Presiden dapat membentuk suatu badan atau pusat dalam lingkungan departemen  sebagai pelaksana tugas tertentu yang tidak tercakup dalam unsur-unsur yang ada dalam departemen.Kedudukan,tugas,fungsi,dan susunan organisasi badan atau pusat dimaksud diatur dalam keputusan pembentuknya.




4.             Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Saat ini daerah diberi otonomi untuk mengurus daerah sendiri.Tetapi otonomi itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.Otonomi tidak berarti daerah harus terpisah dari pusat.Otonomi itu hanya berlaku pada bidang-bidang tertentu saja.
Pemerintah pusat masih memilki kewenangan untuk mengurus beberapa bidang seperti bidang poloitik luar negeri,bidang pertahanan,bidang keamanan,bidang peradilan,bidang moneter,dan bidang agama.Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlangsung dalam beberapa bidang keuangan,pelayanan umum,pemanfaatan SDA,dan sumber daya lainnya.
a.       Hubungan dalam bidang keuangan meliputi :
1.      Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
2.      Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
3.      Pemberian pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah.
b.      Hubungan dalam bidang pelayanan umum meliputi :
1.      Kewenangan,tanggung jawab,dan penentuan setandar minimal.
2.      Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
3.      Menfasilitasi pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaran pelayanan umum.
c.     Hubungan dalam bidang pemanfaatan SDA dan sumber daya alam lainnya meliputi :
1.      Kewenangan,tanggun  jawab,pemanfaatan,pemeliharan,pengendalian dampak,
budidaya dan pelestarian.
2.      Bagi hasil atas pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya.
3.      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
4.      Daerah yang memilki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
Berikut dipelajari bagaimana hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sesuai dengan UU no.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
1.      Asas Sentralisasi
Asas sentralisasi dalam negara kesatuan adalah negara kesatuan yang urusan pemerintahan dan kekuasaan daerahnya secara langsung diatur oleh pemerintah pusat.


2.      Asas Disentralisasi
Asas disentralisasi adalah penyerahan wewenag pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
3.      Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4.      Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa,serta dari pemerintah propinsi kepada kabupaten kota dan desa,serta dari pemerintah kabupaten atau kota-kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
5.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban di daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB II
DEMOKRASI DAN POLITIK

A.           Demokrasi
  1. Pengertian
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat.
  1. Macam-macam demokrasi
    1. Dilihat dari titik berat perhatiannya, demokrasi meliputi :
·         Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
·         Demokrasi material adalah demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi.
·         Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang mengambil kebaikan serta menghilangkan keburukan demokrasi formal dan demokrasi material
    1. Dilihat cara penyaluran kehendak rakyat :
·         demokrasi langsung adalah sisitem demokrasi yang mengikutsertakan rakyat secara langsung dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksaan umum negara atau peraturan perundang-undangan
·         demokrasi tidak langsung adalh demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, melalui lembaga perwakilan rakyat
    1. Dilihat dari hak warga negara :
·         Demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan indidvidu
·         Demokrasi proletar adalah demokrasi yang didasarkan pada cita-cita kehidupan rakyat yang tidak mengenal kelas.
  1. Syarat negara demokrasi
Suatu masyarakat dikatakan masyarakat demokratis apabila mempunyai nilai-nilai sebagai berikut :

    1. menyelesaikan perselisishan dengan damai
    2. menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat dengan damai tanpa gejolak
    3. menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
    4. menekan penggunaan kekuasaan seminimal mungkin
    5. mengakui adanya keanekaragaman
    6. menjamin tegaknya keadilan
Kedaulatan hukum (Rule of law) menegaskan bahwa yang berdaulat (memegang kekuasaan tertinggi) dalam suatu negara adalah hukum.
Unsusr-unsur Rule of law :
a.       berlakunya supermasi hukum
b.      perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
c.    terlindungnya HAM oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Syarat-syarat suatu pemerintahan demokratis di bawa Rule of law :
a.       perlindungan secara konstitusional hak-hak warga negara
b.      badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.       pemilihan umum yang bebas
d.      kebebsan untuk menyampaikan pendapat
e.       kebebsan untuk berorganisasi dan beroposisi
f.       pendidikan kewarganegaraan
  1. Ciri-ciri negara demokrasi
    1. Adanya keamanan, keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara
    2. Kepemimpinan yang terbuka
    3. Rakyat dilibatkan dalam pemerintahan melalui lembaga perwakilan rakyat
    4. Adanya dukungan rakyat terhadap pemerintah
    5. Pemerintahan didasarkan pada hukum
Sisitem demokrasi suatu negara dipengaruhi oleh :
a.       kebudayaan yang berkembang di negara tersebut
b.      pandangan hidup atau ideologi yang dianutnya
c.       tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang bersangkutan
B.            Sistem Politik
               i.     Pengertian sistem politik
Sistem politik adalh alokasi dari nilai-nilai yang bersifat paksaan atau dengan kewenangan danmengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi dari seluruh tinghkah laku sosial masyarakat.
              ii.    Macam –macam sistem politik
   Almond dan Bowell membagi 3 kategori sistem politik yaitu :
a.       sistem-sistem primitif intermiliten. Sistem ini mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan.
b.      Sistem-sistem tradisional dengan struktur-struktur yang bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dalam suatu kebudayaan
c.       Sistem-sistem moderen dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda berkembang dan mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan
Alfian mengklasifikasi politik menjadi 4 tipe, yakni :
a.       sistem politik otoriter
b.      sistem politik anarki
c.       sistem politik demokrasi
d.      sistem politik demokrasi dalam masa transisi

C.           Budaya Politik
a.        Pengertian Budaya Politik
Budaya politik menurut Almond dan Verba merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya juga sikap individu terhadap peranan yang dapat dimainkan dalam sebuah sistem politik. Budaya politik tidak lain merupakan orientasi psikologis terhadap obyek sosial. Dalam hal ini sistem politik. Warga negara senantiasa mengidentifikasikan dan mereka dengan simbol-simbol dan lembaga-lembaga kenegaraan, perilaku tokoh-tokoh politik, keputusan atau kebijakan yang dihasilkan oleh sistem politik, serta bagaimana seharusnya ia berperan dalam sistem politik. Dari sinilah akan dapat dilihat pola orientasi dari tiap warga negara terhadap sistem politik sebagai dasar dalam penentuan klasifikasi tipe kebudayaan politik.
Budaya tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (Kantaprawira, 2004:25) istilah budaya politik tertentu  inheren (melekat) pada setiap masyarakat yang terdiri atas sejumlah individu yang hidup, baik dalam sistem politik tradisional, transisional maupun modern.
Lingkup budaya politik meliputi oriental individu, yang diperoleh dari pengetahuannya yang luas maupun sempit, orientasinya yang dipengaruhi oleh perasaan ketrlibatan, keterlekatan ataupun penolakan, orientasinya yang bersifat menilai terhadap obyek dnan peristiwa politik (Almond, 1966:32). Oleh karena itu, budaya politik merupakan persepsi manusia, pola sikapnya terhadap berbagai masalah politik dan peristiwa politik.
Selanjutnya,  kita tijau hubungan anatara budaya politik dan perilaku politik. Robert K. Carr (1961:154) merumuskan bahwa perilaku polotik adalah suatu telaahan mengenai tindakan manusia dalam dalam situasi politik. Situasi politik sangat luas cakupannya, antara lain pengertian respons emosionl berupa dukungan maupunapati kepada pemerintah, respons terhadap perundang-undangan dan lain-lain. Dengan demikian, perilaku para pemilih atau pemberi suara dalam pemilihan umum, misalnya, karena dapat menggambarkan sikap mereka  terhadap pemerintah, merupakan salah satu pengertian tentang perilaku politik. Tindakan dan perilaku politik individu sangat ditentukan oleh pola orientasi umum yang nampak secara jelas sebagai pencerminan budaya politik. Sedikit banyak seorang individu terikat pada nilai kebudayaan di tempat tinggalnya.
Orientasi warga negara tersebut meliputi aspek kognitif, afektif, dan evaluatif yang ditujukan kepada sistem politik secara umum aspek-aspek input dan output, serta kepada sejumlah pribadi sebagai aktor politik. Orientasi kognitif warga negara menunjuk kepada pengetahuan dan kepercayaan atas politik, peranan, dan segala kewajibannya serta input dan outputnya. Orientasi afektif menunjuk kepada perasaan terhadap sistem politik; peranan, para aktor, dan penampilan. Orientasi evaluatif menunjuk kepada keputusan dan pendapat warga negara terhadap obyek-obyek politik berdasarkan apa yang ia ketahui dan ia rasakan terhadap sistem politik maupun perilaku aktor-aktor politiknya.
Dengan mempelajari budaya politik ada dua hal yang bisa diketahui dan mungkin bisa dilakukan.
1.      Sikap warga negara terhadap sistem politik jelas akan mempengaruhi macam-macam tuntutan yang akan diminta, cara tuntutan-tuntutan itu diutarakan, respon dan golongan elit, cadangan dukungan yang baik terhadap rezim dan sebagainya.
2.      Dengan mengerti akan sifat dan hubungan antara kebudayaan politik dan sistem pelaksanaannya, kita akan lebih dapat menghargai cara-cara yang mungkin membawa perubahan-perubahan politik yang pesat.
Kebudayaan politik dalam kedudukannya sebagai sebagai subkultur kebudayaan tidak lepas dari pengaruh kebudayaan secara umum yang berlakudi masyarakat. Budaya politik dan budaya pada umumnya bisa dibedakan dari indikator-indikator yang diberlakukan.
b.        Tipe budaya Politik
Suatu model budaya politik tertentu tidak dapatdihubungkan secara erat dengan suatu sistem politik tertentu. Hal itu seperti dikemukakan oleh Almond sebagai berikut :
“...the United States England, and several of the Commonwealth countries have a common political culture, but are separate and different  kinds of political system”. (“..Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Persemakmuran mempunyai budaya politik yang sama, tetapi terpisah dan berlainan jenis sistem politiknya).
Budaya politik sangat luas lingkupnya. Namun demikian, budaya politik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Budaya politik parokial
Terbatas pada wilayah atau lingkup yang kecil, misalnya yang bersifat provinsial. Dalam masyarakat tradisional dan sederhana, di mana spesialisasi sangat kecil, para pelaku politik sering melakukan peranannya serempak dengan peranannya dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.
b.      Budaya politik kaula
Dalam budaya ini, anggota masyarakat mempunyai minta, perhatian, mungkin pula kesadaran, terhadap sistem sebagai keseluruhan, terutama terhadap segi outputnya. Perhatian terhadap aspek input serta kesadarannya sebagai aktor politik tidak ada. Orientasi mereka yang nyata terhadap obyek politik dapat terlihat dari pernyataannya, baik berupa kebanggaan, ungkapan sikap mendukung maupun sikap bermusuhan terhadap sistem, terutana terhadap aspek outputnya.
      Agar dapat diperoleh pola yang cukup tepat dan petunjuk yang relevan mengenai orientasi seseorang terhadap kehidupan politik, haruslah dikumpulkan berbagai informasi, yang meliputi antara lain pengetahuan, keterlibatan, dan penilaian seseorang terhadap salah satu obyek pokok orientasi politik.
      Obyek orientasi politik meliputi meliputi keterlibatan seseorang terhadap:
a.       Sistem politik secara keseluruhan
Meliputi intensitas pengetahuan, ungkapan perasaan yang ditandai oleh apresiasi terhadap sejarah, ukuran lingkup lokasi, persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusional negara atau sistem politiknya.
b.      Proses input
Meliputi intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses penyaluran segala tuntutan yang diajukan atau diorganisasi oleh masyarakat, termasuk prakarsa untuk menerjemahkan atau mengkonversi tuntutan-tuntutan tersebut sehingga menjadi kebijakan yang sifatnya otoritatif. Proses output
Meliputi intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses aktivitas berbagai cabang pemerintahan yang berkenaan dengan penerapan dan pemaksaan keputusan-keputusan otoritatif. Singkatnya, berkenaan dengan fungsi pembuatan peraturan perundangan oleh badan legislatif, fungsi peradilan.
c.       Diri sendiri
Meliputi intensitas pengetahuan dan frekuensi perbuatan seseorang dalam mengambil peranan di arena sistem politik, apa yang menjadi hak, kekuasaan dan kewajibannya, apakah yang bersangkutan dapatmemasuki lingkungan orang atau kelompok yang mempunyai pengaruh atau bahkan bagaimana caranyauntuk meningkatkan pengaruhnya sendiri. Kemudian lebih lanjut dipersoalkan kriteria apakah yang dipakainya dalam membentuk pendapat dalam. 


BAB V
SISTEM PEMERINTAHAN DAN PERS

A.           Pengertian sistem Pemerintahan
Menurut KBBI pemerintah berarti sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya termasuk hak dan kewajiban warga negara.
Sedangkan sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai bagian fungsional antar bagian tersebut yang kemudian membentuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan.
Jadi, sistem pemerintahan adalah mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengajar kehidupan sosial, ekonomi, politik, suatu negara yang didalamnya terdapat hubungan fungsional maupun hubungan struktural.
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak Tak Terbatas.

B.            Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen.
1.      Majelis permusyawarakatan Rakyat (MPR)
Tugas-tugas MPR dalam pasal 3 UUD 1945 yang diamandemen :
a.       Mengubah dan menetapkan UUD.
b.      Melantik presiden dan wakil presiden.
c.       Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas-tugas DPR  dalam UUD 1945 hasil amandemen:
a.      Membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
b.      Membahas RUU bersama presiden (pasal 20 ayat 2)
c.       Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN bersama presiden pasal 23 ayat 2)
 Hak-hak DPR:
a.       Hak Inter pelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden.
b.      Hak angket, adalaah hak DPR untuk mengadakan menyelidikan atas kebijakan presiden atau pemerintah.
c.       Hak penyampaian pendapat.
d.      Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat.
e.       Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak datng di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f.       Hak mengajukan usul RUU
3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas-tugas DPD dalam UUD 1945 pasal 22D:
a.       Mengajukan RUU kepada DPR UU berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat,pengelolaan SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan pusat dan daerah.
b.      Ikut membahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat, pengelolaan SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan pusat dan daerah.
c.       Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rencangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat,pengelolaan SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan pusat dan daerah.
4.      Presiden
Presiden merupakan kepala eksekutif namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR:
a.       Membentuk undang-undang (pasal 5 ayat 1)
b.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (pasal 22)
c.       Presiden berhak menetapkanperaturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (pasal 5 ayat 2)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan
Bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mengembangkan DPD dan disahkan oleh presiden.
6.      Lembaga Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah:
a.       Mahkamah Agung (MA)
MA adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas MA adalah mengawasi jalannya UU dan memberi sanksi pelanggaran terhadap UU.
b.      Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman.
Wewenang MK:
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
·         Menguji UU terhadap UUD.
·         Memutuskan sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
·         Memutuskan pembuatan parpol.
·         Memutuskan perseelisihan hasil pemilu.
c.       Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi:
·         Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
·         Pengangkatan hakim agung.
·         Menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
C.           Pers Dalam Masyarakat Demokratis
a)      Misi dan Fungsi Pers.
1.      Pers sebagai lembaga sosial yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi:
a.       Ikut mencerdaskan masyarakat.
b.      Menegakkan keadilan.
c.       Memberantas kejahatan.
2.      Fungsi pers menurut Undang-Undang no. 40 tahun 1999 pasal 3 tentang Pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial,  dan dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

b)      Peranan Pers.
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebinekaan.
3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.      Melakukan pengawasan kritik, kereksi, dan saran tehadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.      Memperjuangkan kebenaran dan keadilan.






DAFTAR PUSTAKA

Purbarini, Sekar. 2008. Buku Pegangan Kuliah Konsep Dasar Pkn. Universitas Sanata Dharma.